Download Bahtsul Masail; Kajian Fiqih NU

download kitab bahtsul masail, kajian kitab kitab bahtsul masail Informasi terkait kitab bahtsul masail, kajian kitab bahtsul masail, download kitab bahtsul masail. Dalam struktur  organisasinya NU  memiliki suatu Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Sesuatu namanya Bahtsul Masail, yang berarti pengakajian terhadap masalah-masalah agama. Kita maklum, bahwa dari berbagai ilmu pengetahuan agama, fiqih merupakan pengetahuan yang dipandang penting, termasuk bagi ormas NU. Fiqih diposisikan sebagai ratu ilmu pengetahuan.  Sebab fiqih merupakan petunjuk bagi seluruh perilaku dan penjelas apa yang boleh dan apa yang tidak  boleh.  Fiqih  merupakan  tuntunan  praktis  dalam  mempraktekkan agama dalam berbagai bidang kehidupan, dari soal beribadah hingga berpolitik. Kedudukan fiqih sebagai unsur penting dalam membentuk struktur nilai dan pranata sosial ini, menempatkannya dalam posisi yang strategis bagi upaya perubahan. Maka untuk melakukan transformasi di lingkungan NU mesti dibarengi dengan transformasi tradisi pemikiran fiqih baik  kerangka  teoritis (ushul  fiqh)  maupun kaidah-kaidah fiqih  (qawaidul fiqhiyah).
Di sinilah posisi penting dari LBM, yakni untuk menjawab berbagai permasalahan keagamaan yang dihadapi warga Nahdhiyin.

DOWNLOAD Kumpulan Bahtsul Masaail – Seri 1
DOWNLOAD Kumpulan Bahtsul Masaail – Seri 2
DOWNLOAD Kumpulan Bahtsul Masaail – Seri 3

Munculnya lembaga ini karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam praktis (amaly) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan intelektual NU untuk mencari solusinya dengan melakukan bahtsul masail. Pada mulanya Bahtsul Masa’il dilaksanakan setiap tahun, yaitu pada Muhkmatamar I sampai dengan Muhkmatamar XV (1926 – 1940). Namun karena keadaan yang kurang stabil    berkaitan dengan meletusnya perang dunia II, maka  pelaksanaan bahtsul masa‘il juga tersendat-sendat mengiringi tersendatnya Muktamar. HM.    Cholil    Nafis,    salah    satu    pengurus    besar    NU    pernah menerangkan, bahwa dalam perkembangannya sebagai wadah ilmiah NU dalam mencari solusi setiap probleb hukum Islam yang dihadapi oleh masyarakat di bagi dalam tiga periode.
Pertama,    periode    ta?sis    (pembentukan). Peride    ini    dimulai    sejak

berdirinya NU dan dipraktekkan setelah beberapa bulan berikutnya sampai tahun 1990-an. Pembentukan bahtsul masa‘il  merupakan pelembagaan dan formalisasi kegiatan yang merupakan bagian dari proses pelaksanaan fungsi tradisional para kyai pesantren sebagai simbol otoritas keagamaan atas permasalahan keagamaan aktual (masa?il diniyyah waqii?iyyah) yang diajukan masyarakat atau pribadi yang menjadi unsurnya.
Kedua,  periode tajdid  (pembaharuan).  Periode  ini  dimulai  dengan

keputusan    Musyawarah    Nasional    tahun    1992    di    Lampung        yang memutuskan    tentang    metode    pengambilan        (istimbath)        hukum    untuk mengatasi kebuntuhan hukum (mauquf) karena tidak ada ibarat kitabnya, sampai tahun 2000-an. Dalam keputusan Munas tersebut, metode istimbath dibagi menjadi tiga tingkatan; metode istimbath qauli (termaktub ibarat kitab), metode ilhaqi (analogi masalah kepada masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya  dalam ibarah kitab) dan metode  manhaji  (menetapkan  hukum dengan cara mengikuti metode imam mazhab tentang masalah yang tidak bisa dijawab oleh metode qauli dan ilhaqi).
Upaya ini sebenarnya telah dilakukan oleh para pembaharu di dalam NU sendiri. Yang paling fenomenal adalah keputusan Munas NU di Lampung pada 1992 yang menegaskan keabsahan bermadzhab secara manhajy (metodologis). Keputusan ini bisa dianggap sebagai terobosan yang sangat berani karena memberikan peluang untuk tidak terikat, bermadzhab atau taqlid kepada putusan-putusan hukum hasil istimbath para Imam Madzhab. Para ulama NU hanya dituntut untuk tetap mempergunakan teori dan    metodologi     yang    dikembangkan        para    imam    tersebut. Bermadzhab    secara        manhajy    merupakan    jalan    moderat    bagi    upaya mengakomodir berbagai perubahan di tengah masyarakat yang terjadi terus-

menerus. Ketika kondisi masyarakat sebagai obyek hukum mengalami perubahan maka fiqih juga dituntut melakukan perubahan agar ia tidak gagap memberikan jawaban-jawaban dari persoalan yang bermunculan akibat    arus        perubahan.    Di     sisi    lain,    dengan    tetap    mempertahankan metodologi para ulama terdahulu para mujtahid sekarang tidak mengalami keterputusan dengan khazanah intelektual masa lalu dan tidak perlu membuang  tenaga  untuk  menyusun  metodologi  baru  dari  nol.  Sebab, ternyata metodologi yang dibangun pada abad pertengahan tersebut dipandang    masih    mampu    untuk    menyediakan    piranti    inovasi    dan pembaruan.
Periode Ketiga, yakni periode tashih wa taqnin (perbaikan dan legislasi).

Periode ini dimulai dengan proses pembersihan terhadap paham yang ekstrim, baik kanan maupun kiri yang menyusup ke tubuh organisasi NU dengan cara peneguhan Keputusan Munas Lampung 1992 tentang metode istimbath hukum dilingkungan  NU  dan ditolaknya  konsep  hermeneutika sebagai  metode  ta?wil dilingkungan  NU  pada  Muktamar  NU  ke-31  di Asrama Haji Donuhudan Jawa Tengah tahun 2004. Pada Muktamar itu juga dimulai  pembahasan  tentang  kebijakan  pemerintah  dan  undang-undang yang dibahas dalam komisi masail diniyyah qonuniyyah (masalah keagama perundang-undangan) tersendiri.
Forum Bahtsul Masail tingkat Nasional sendiri sudah diadakan 42 kali,

yang dimulai dari tahun 1926 sampai 2007. Namun karena ada beberapa Muktamar  yang  dokumennya  tidak/belum  ditemukan,  yaitu  Muktamar XVII, XVIII, XIX, XXI, XXII dan XXIV, maka berdasarkan dokumen yang dapat dihimpun, hanya ditemukan 36 kali bahtsul masail yang menghasilkan
536  keputusan.  HM.  Cholil  Nafis mengklasifikasikan  keputusan  Lajnah

Bahtsul Masail dalam dua kelompok.

Pertama adalah keputusan non-fiqih, yaitu keputusan yang tidak berkaitan dengan masalah hukum praktis. Kedua adalah keputusan hukum fiqh, yakni yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis (?amaliy). Tetapi pada   tahun   2000-an   kebelakang   keputusan-keputusan   bahtsul  masa‘il

diklasifikasi menjadi tiga tema besar. Pertama, waqi?iyah,  yaitu membahas tentang masalah-masalah keagamaan yang berkaitan dengan halal dan haramnya suatu masalah. Kedua, maudlu?iyah, yang membahas masalah- masalah aktual tematik yang perlu disikapi oleh warga nahdhiyin. Ketiga, qanuniyah, yaitu membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan respons NU terhadap kebijakan publik, undang-undang dan khususnya Rencangan Undang-Undang.
Dalam  buku  Antologi  NU  karya  H.  Soelaeman  Fadelli  dan  Muhammad

Subhan diterangkan tentang mekanisme kerja dari Lembaga Bahtsul Masail, yakni, sebagai berikut:
Pertama-tama   semua   masalah   yang   masuk   ke   lembaga   diinventarisir, kemudian disebarkan ke seluruh ulama, anggota syuriah dan para pengasuh pondok pesantren yang ada di bawah naungan  NU. Selanjutnya para ulama melakukan penelitian  terhadap  masalah  itu  dan  dicarikan  rujukan  dari  pendapat-pendapat ulama madzhab melalui kitab kuning (klasik). Selanjutnya mereka bertemu dalam satu forum untuk saling beradu argumen dan dalil rujukan.
Dalam forum tersebut seringkali mereka hrus berdebat keras mempertahankan

dalil yang dibawanya, sampai akhirnya ditemukan dalil dasar yang paling kuat. Barulah ketetapan hukum itu diambil bersama, secara mufakat.
Pada umumnya rujukan yang diambil oleh para Ulama NU mengikuti pendapat Imam Syafi?i. Hal ini karena madzhab Syafi?i paling banyak diikuti kaum muslimin dan lebih sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan geografis Indonesia. Jika pendapat Imam Syafi?i tidak tersedia, maka pendapat ulama yang lain diambil, sejah masih dalam lingkungan  madzhab yang empat (Syafi?i, Malilki, Hambali dan Hanafi).   Meskipun  semua  dasar   selalu  merujuk  pada  pendapat  para  ulama pendahulu, namun kondisi masyarakat selalu dijadikan pertimbangan dalam penerapannya.
Dasar  sikap  NU  untuk  bermadzhab,  menurut KH.  Sahal  Mahfudh, yang kini (2010) mantan Rais ‘Aam Syuriah PBNU, sebagaimana dimuat di NU  online,  bahwa  NU  secara  konsekuen  telah menindaklanjuti  sikapnya yakni dengan upaya pengambilan hukum dari referensi (“maraji?) berupa kitab-kitab  fiqih  yang  pada  umumnya  dikerangkakan  secara  sistematik

dalam beberapa komponen: ?ibadah, mua’amalah, munakahah (hukum keluarga) dan jinayah/qadla (pidana/peradilan). Dalam hal ini para ulama NU    dan    forum    Bahtsul    masa’il    mengarahkan    orientasinya    dalam pengambilan hukum kepada aqwal al-mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang muthlaq ataupun muntashib. Bila kebetulan ditemukan qaul manshush (pendapat yang telah ada nashnya), maka qaul itulah yang dipegangi. Kalau tidak  ditemukan,  maka  akan  beralih  ke  qaul  mukharraj  (pendapat  thasil takhrij). Bila terjadi khilaf (perbedaan pendapat) maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan para ahlul-tarjih. Mereka juga sering mengambil  keputusan  sepakat  dalam  khilaf  akan  tetapi  juga  mengambil sikap untuk menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajjiyah tahsiniyah (kebutuhan sekunder) maupun dharuriyah (kebutuhan primer).
Sebagai produk ijtihad, maka sudah sewajarnya jika fiqih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio- budaya  serta  pola  pikir  yang  melatarbelakangi  hasil  penggalian  hukum sangat mungkin mengalami perubahan. Para peletak dasar fiqih, yakni imam mazhab (mujtahidin) dalam melakukan formasi hukum Islam meskipun digali langsung dari teks asal (al-Quran dan Hadis) namun selalu tidak lepas dari pertimbangan “konteks lingkungan” keduanya baik asbab al-nuzul maupun asbab al-wurud. Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang di kalangan NU. Ia hanya dipandang sebagai pelengkap (komplemen) yang memperkuat   pemahaman   karena   yang   menjadi   fokus   pembahasannya adalah  norma-norma  baku  yang  telah  dikodifikasikan  dalam  kitab-kitab, furu’ al-fiqh. Fungsi syarah, hasyiyah, taqrirat dan ta’liqat juga dipandang sebagai “figuran” yang hanya berfungsi memperjelas pemahaman  muatan teks.    Meskipun    di    dalam    kitab-kitab    syarah,    hasyiyah,    ta’liqat    sering ditemukan adanya kritik, penolakan (radd), counter, perlawanan (i’tiradl), atas teks-teks   matan   yang   dipelajari   dan   dibahas,   namun   hal   itu   kurang mendapat kajian serius di lingkungan NU.
Karena sadar bahwa fiqih merupakan produk ijtihad, demikian Sahal

Mahfudz  melanjutkan  tulisannya,  maka  para  fuqaha  terdahulu  baik  al-

a’immah al-arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain sebagai keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah “al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad”, yakni bahwa suatu    ijtihad    tidak    bisa    dibatalkan    oleh   ijtihad    lain.    Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak  pas pada ruang  dan waktu tertentu tetapi  sesuai  untuk  ruang dan waktu yang berbeda. Disinilah fiqih menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis, dan temporal, tidak kaku dan tidak pula permanen.
KH.    Syansuri    Badawi,    salah    seorang    Kiai    dan    pembesar    NU,

mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan para ulama NU dalam Bahtsul Masail adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat) para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu. Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan al-Qur;an dan al-Hadist. Hal ini sejalah dengan pendapat Imam   Syafi‘i bahwa ijtihad  adalah qiyas.
Penggunaan ar-ra’yu yang harus dilakukan dengan memenuhi syarat ketat  adalah  wajar,  karena  dalam  hal  ini  yang  dicari  bukanlah  hal-hal duniawi tetapi hukum agama yang membawa konsekuensi ukhrawi. Hadits Nabi menerangkan bahwa barang siapa menafsirkan al-Quran dengan pendapat atau selera sendiri, maka baginya disiapkan tempat di neraka. Kesembronoan dalam menggunakan ra’yu atau ijtihad akan membawa konsekuensi  yang  berat,  bukan  saja  dosa  akibat  salah  karena  sembrono, tetapi juga dosa para pengikutnya yang harus terpikul.
Ketika menghadapi masalah yang serius kekikian yang di masa lalu peristiwa itu belum pernah terjadi, maka Bahtsul Masail selalu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada para ahlinya. Di saat akan menjatuhkan hukum asuransi, misalnya, Lembaga Bahtsul Masail mengundang para praktisi asuransi. Begitu juga ketika akan membahas operasi kelamin, Lembaga Bahtsul Masail juga mengundang mereka yangt erkait dengan masalah itu, seperti waria yang akan melakukan operasi, dokter yang akan menangani dan juga psikolog. Bahkan ketika akan membahas praktek jual beli emas sistem berantai gaya Gold Guest, LBM mengundang kepla sistem perwakilan Gold Quest untuk wilayah Asia. Mereka pun datang dan menjelaskan seluk beluk bisnis itu secara terbuka di depan para ulama. Setelah  kasusnya  jelas,  barulah  dikaji  lewat  kitab  kuning  dan  rujukan- rujukan yang lain. Artikel kajian bahtsul masail, fiqih Nu bahtsul masail, ijtihad ulama Nu bahtsul masail ini semoga bisa bermanfaat.